BMT EL didirikan per awal tahun 2009, BMT EL dikoordinasikan oleh instansi bank islam ( Bank Muamalat Indonesia ) yang dicetuskan oleh Prof. Dr. Amin Aziz.
Jumlah BMT EL akan menembus angka 1000 yang tersebar diseluruh Indonesia dengan memfokuskan diwilayah-wilayah pedesaan demi terciptanya kesejahteraan menyeluruh dengan berlandaskan ajaran Islam.
BMT EL dapat didirikan oleh siapa saja tanpa terkecuali dengan bimbingan ilmu ekonomi syariah dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil) dan BMI (Bank Muamalat Indonesia)
Syarat pendirian yang tidak terlalu rumit misal, jumlah pendiri minimal 20 orang dengan jumlah dana yang terkumpul Rp. 75 jt sudah dapat menjalankan Jasa Keuangan Syariah.